Tata Kelola dan Maturitas
GCG Maturity Assessment (GCG)
Perkembangan industri perbankan yang sangat pesat tentunya diikuti dengan
semakin kompleksnya kegiatan usaha yang menimbulkan peningkatan eksposur
risiko perusahaan secara signifikan. Good Corporate Governance (GCG) menjadi
sangat penting mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan
akan terus meningkat.
Efektivitas penerapan corporate governance (tata kelola) bisa dilihat dari adanya
keselarasan dari ketiga aspek governance system yaitu governance structure,
governance process dan governance outcome. Governance structure, menilai
kecukupan struktur dan infrastuktur tata kelola bank agar proses pelaksanaan
prinsip GCG sesuai dengan harapan stakeholder bank. Governance process,
menilai efetivitas proses pelaksanaan prinsip GCG. Governance outcome,
menilai kualitas hasil yang memenuhi stakeholder bank. Permasalahan pada
governance structure mengakibatkan timbulnya kelemahan pada governance
process. Selanjutnya, adanya kelemahan pada governance process berdampak
pada governance outcome. Dengan demikian, governance outcome
mencerminkan sejauh mana penerapan governance process dan dukungan yang
memadai dari governance structure.
Dalam menerapkan corporate governance, Bank mengacu pada berbagai
regulasi yang relevan dan pedoman-pedoman implementasi GCG baik yang
dikembangkan oleh institusi nasional maupun internasional. Peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar penerapan corporate governance antara lain sebagai berikut:
- Undang-undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 tentang perubahan
atas Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan. - Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.03/2016 tentang penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Umum. - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Tata
Kelola Perusahaan Terbuka. - Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 13/SEOJK.03/2017 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Selain ketentuan yang diharuskan dari berbagai aturan perundang-undangan di
atas, Bank juga bisa mendasarkan pada pedoman-pedoman implementasi GCG
sebagai berikut:
- Pedoman GCG Indonesia yang dikembangkan oleh Komite Nasional
Kebijakan Governance (KNKG). - Pedoman GCG Perbankan Indonesia yang dikembangkan oleh Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
Internalisasi dari berbagai peraturan perundang-undangan dan pedoman di atas
ke dalam Pedoman internal Bank merupakan komitmen Bank terhadap
penerapan GCG. Bank menetapkan standar implementasi GCG yang dapat
dijadikan sebagai acuan dasar. Acuan dasar tersebut meliputi kriteria yang akan
dicapai dari berbagai aspek yang terkait dengan implementasi GCG. Selain itu,
penetapan standar implementasi juga bertujuan agar Bank mampu untuk
senantiasa meningkatkan kualitas implementasi GCG. Standar tersebut
dirumuskan berdasarkan peraturan terkait, masukan dari stakeholders dan
benchmarking.