Publikasi Terbaru
Sertifikasi dan Resertifikasi Manajemen Risiko
RMG – Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No.KEP-18/D.02/2021 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Manajemen Risiko Perbankan, ditetapkan bahwa terdapat penyempurnaan tingkat/jenjang dalam sertifikasi manajemen risiko. Perubahan ini juga berdampak pada kualifikasi yang harus dipenuhi, baik dari sisi materi...
Silicon Valley Bank: A Failure in Risk Management
What drove the collapse of SVB? Insufficient board oversight, incomplete modeling and poor liquidity risk management practices were among the key factors that led to the bank’s demise. As someone who had a front-row seat at the largest bank failure...
CAPITAL ADEQUACY RATIO (CAR) ATAU KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM)
Penataan Ulang Perhitungan ATMR untuk Risiko Pasar, Kredit, Operasional RMG – Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu tugas pokok Bank adalah menjalankan fungsi intermediasi. Menurut Saunders & Garnet (2008), fungsi intermediasi keuangan adalah sebagai perantara, mengubah aset, sebagai pengawas, dan...
Buku Panduan Akuntansi Perbankan (BPAP) dan SE OJK No.34/SEOJK.03/2021 untuk Bank Konvensional
RMG – Sejak ditetapkannya, yaitu 31 Desember 2021, tata laksana akuntansi perbankan mengalami pengkinian dengan merujuk pada SE OJK No.34/SEOJK.03/2021 tentang Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional. Hal ini dilatarbelakangi adanya komitmen Indonesia sebagai anggota G20 untuk menerapkan...
Fundamental Review of the Trading Book Framework (FRTB), Peraturan OJK No.27 Tahun 2022, dan SE OJK No.23/SEOJK.03/2022
Pengaturan Capital Adequacy Ratio (CAR) atau dikenal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum telah mengalami penyempurnaan dan diatur dalam Peraturan OJK No.27 tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peratuan OJK No.11/POJK.03/2016. Tindak lanjutnya adalah dengan terbitnya sejumlah regulasi baru, antara...
Peraturan Menteri BUMN yang mengatur Manajemen Risiko pada BUMN No. PER-5/MBU/09/2022
RMG – Sekurang-kurangnya, peraturan ini memuat beberapa kekhususan antara lain: Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi risiko, termasuk pedoman manajemen risiko. Penetapan prioritas risiko berdasarkan intensitas risiko. Perumusan dan penetapan kebijakan organ pengelola risiko dan pengendalian internal. Mekanisme identifikasi, pengukuran,...