Buku Panduan Akuntansi Perbankan (BPAP) dan SE OJK No.34/SEOJK.03/2021 untuk Bank Konvensional

RMG – Sejak ditetapkannya, yaitu 31 Desember 2021, tata laksana akuntansi perbankan mengalami pengkinian dengan merujuk pada SE OJK No.34/SEOJK.03/2021 tentang Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional. Hal ini dilatarbelakangi adanya komitmen Indonesia sebagai anggota G20 untuk menerapkan standar akuntansi berkualitas dan dalam rangka menciptakan disiplin pasar. Oleh karena itu bank didorong untuk menyiapkan laporan keuangan sesuai dan standar yang ditetapkan oleh International Financial Reporting Standards (IFRS). Standar tersebut bersifat prinsip (principle based), sehingga dibutuhkan panduan akuntansi atas transaksi perbankan.

Hal ini juga sejalan dengan dicabutnya Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI), sehingga membutuhkan penyempurnaan menyeluruh atas praktik akuntansi bank termasuk pedoman pelaksanaannya. Buku Pedoman Akuntansi Perbankan atau disingkat BPAP telah menjadi acuan dan panduan, yang kemudian wajib diinterpretasikan dengan benar, baik dalam bentuk pedoman akuntansi, baik kebijakan maupun pencatatannya.

Besaran komponen yang diatur dalam BPAP meliputi:

  1. PSAK 16 tentang Aset Tetap
  2. PSAK 19 tentang Aset Tak Berwujud
  3. PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan – Penyajian
  4. PSAK 58 tentang Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
  5. PSAK 60 tentang Instrumen Keuangan – Pengungkapan
  6. PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar
  7. PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan
  8. PSAK 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
  9. PSAK 73 tentang Sewa
  10. Pemberian Kredit Modifikasi, Penghapus bukuan, Pengalihan, Program Subsidi dan Channelling
  11. Surat Berharga
  12. Penurunan Nilai Instrumen Keuangan
  13. Aset Tetap
  14. Akuntansi atas Sewa, termasuk Sewa Aset Digital, Aset Hak Guna, dan Liabilitas Sewa
Image
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *