Pedoman Pengukuran Maturitas Manajemen Risiko secara Mandiri
Pedoman Risk Maturity Self Assessment berdasarkan ISO 31000
Rujukan yang dipergunakan adalah ISO 31000:2018 dan Peraturan Menteri No.05/MBU/09/2022 dari Kementerian BUMN. Peraturan ini mensyaratkan seluruh BUMN untuk melakukan evaluasi risk maturity. Lembaga keuangan juga didorong untuk memenuhi SE OJK No.8/SEOJK.05/2021 yang mewajibkan pelaksanaan kaji ulang independen oleh fungsi Manajemen Risiko dan fungsi Audit Internal secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun.
Kombinasi pendekatan, metodologi, dan parameter pengukuran merupakan hasil penyempurnaan berkala dalam rangka meningkatkan kualitas implementasi manajemen risiko.
Tujuan
Mempersiapkan Panduan
Mempersiapkan panduan praktis dan langkah-langkah dalam mengevaluasi penerapan manajemen risiko.
Pemenuhan Regulasi
Mendorong perusahaan untuk melakukan penyempurnaan berkala dalam rangka memenuhi ekspektasi stakeholders, termasuk memenuhi nilai kepatuhan terhadap regulasi.
Mengukur penerapan maturitas
Mengukur penerapan maturitas sekaligus menetapkan nilai tertentu yang dapat menjadi acuan dalam rangka peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko secara terstruktur, komperehensif, dan terintegrasi.
Menumbuhkan kesadaran
Menumbuhkan kesadaran akan manfaat dan pentingnya manajemen risiko.