Penguatan Profil Risiko Komposit (Risiko Inheren dan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko)
Implementasi Penguatan Profil Risiko Komposit sesuai POJK NO.28 Tahun 2020 dan SEOJK NO.1 Tahun 2021
Sejalan dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.1/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) wajib memelihara atau meningkatkan Tingkat Kesehatan LJKNB dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha-nya.
4 (Empat) Prinsip utama dalam Penilaian Tingkat Kesehatan terdiri dari:
1. Proporsional
Penentuan parameter dalam penilaian Tingkat Kesehatan dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha LJKNB.
Dalam melakukan penilaian tingkat kesehatan, wajib digunakan parameter minimum sesuai dengan SEOJK. Namun LJKNB juga dapat memberikan parameter tambahan yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usahanya sehingga dapat mencerminkan kinerja dan profil risiko dengan lebih baik.
2. Analisa Berorientasi Risiko
Penilaian tingkat kesehatan didasarkan pada risiko-risiko LJKNB dan dampak yang ditimbulkan pada kinerja LJKNB secara keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi faktor internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan risiko atau mempengaruhi kinerja keuangan LJKNB pada saat ini dan di masa yang akan datang.
Dengan demikian, LJKNB diharapkan mampu mendeteksi secara lebih dini akar permasalahan serta mengambil langkah-langkah pencegahan dan perbaikan secara efektif dan efisien.
3. Materialitas dan Signifikansi
LJKNB perlu memperhatikan materialitas dan signifikansi atas setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB termasuk juga parameter penilaian pada masing-masing faktor dalam menentukan hasil penilaian dan menetapkan peringkat komposit. Penentuan materialitas dan signifikansi tersebut didasarkan pada analisis yang didukung oleh data dan informasi yang memadai mengenai Risiko dan kinerja keuangan LJKNB.
4. Komprehensif dan Terstruktur
Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dan sistematis serta difokuskan pada permasalahan utama. Analisis dilakukan secara terintegrasi, yaitu dengan mempertimbangkan keterkaitan antar Risiko dan antar faktor penilaian Tingkat Kesehatan. Analisis harus didukung oleh fakta-fakta pokok dan rasio-rasio yang relevan untuk menunjukkan tingkat dan trend atas permasalahan yang dihadapi.
Faktor Penilaian Profil Risiko
Risiko Inheren
Risiko Inheren adalah risiko yang melekat pada kegiatan bisnis yang berpotensi mempengaruhi keuangan perusahaan asuransi, ditentukan berdasarkan penilaian 9 jenis risiko, parameter terdiri dari kuantitatif dan kualitatif.
Penetapan tingkat risiko inheren untuk setiap jenis risiko dikategorikan ke dalam lima peringkat:
1. Rendah
2. Sedang Rendah
3. Sedang
4. Sedang Tinggi
5. Tinggi
Semakin rendah penilaian semakin baik kondisi LJKNB
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Kualitas Penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk menilai dan mengevaluasi efektivitas penerapan manajemen risiko sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam POJK dan SEOJK
Prinsip penilaian terhadap 4 aspek yaitu:
1. Tata Kelola
2. Kerangka Manajemen Risiko
3. Proses Manajemen Risiko, Sistem informasi manajemen & SDM
4. Sistem pengendalian risiko.
Bervariasi sesuai ukuran, kompleksitas, dan tingkat risiko yang ditoleransi LJKNB.
Penetapan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko untuk masing-masing risiko dikategorikan ke dalam 5 peringkat:
1. Kuat
2. Agak Kuat
3. Cukup
4. Agak Lemah
5. Lemah
Semakin rendah penilaian semakin baik kondisi LJKNB.