Penyusunan Pedoman Penerapan Strategi Anti Fraud
SOP Anti Fraud
Diperlukan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka melindungi para pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada Bank termasuk penerapan strategi anti fraud. Oleh karena itu, untuk meminimalisasi terjadinya fraud diperlukan penguatan pada sistem pengendalian intern Bank sekaligus juga sebagai bagian penerapan manajemen risiko pada Bank khususnya risiko operasional dan reputasi.
Pada titik tertentu, kejadian fraud berpotensi menimbulkan kerugian Bank. Oleh karena itu diperlukan tindakan pencegahan, pengawasan (surveillance) dan perbaikan berkelanjutan pada sistem pengendalian intern berupa penerapan strategi anti fraud.
Dalam rangka meningkatkan akurasi data serta percepatan penyampaian pelaporan terkait penerapan strategi anti fraud Bank, diperlukan format serta tata cara penyampaian laporan Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk format laporan penerapan strategi anti fraud. Adapun regulasi yang melekat dalam pedoman dan SOP yang akan dipersiapkan adalah:
- POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum tanggal 7 Desember 2016.
- POJK No. 39/POJK.03/2019 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum tanggal 19 Desember 2019.
- SEOJK No. 46/SEOJK.05/2017 tentang Pengendalian Fraud, Penerapan Strategi Anti-Fraud dan Laporan Strategi Anti-Fraud bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah atau Unit Syariah.