Pedoman dan Ketentuan Bagian Umum
SOP Divisi Umum
Bagian Umum (General Affair) merupakan salah satu bagian penting dari organisasi di dalam perusahaan yang bertugas untuk mendukung perusahaan dalam menjalankan operasionalnya, khususnya terkait kerumah-tanggaan. Secara umum, bagian ini sudah berdiri berbentuk Divisi, walau demikian terdapat kecenderungan berbagi tugas dengan fungsi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Pemisahan yang tegas dilakukan sejalan dengan tingkat kompleksitas operasional perusahaan. Adapun tugas utama Divisi Umum adalah:
- Sebagai wakil dari perusahaan untuk menjalin hubungan baik kepada pihak eksternal seperti pihak Pemda, Pemkab, Kecamatan, Kepolisan, Muspika.
- Memenuhi semua kebutuhan operasional pada internal perusahaan, seperti penyediaan ATK untuk karyawan, pengajuan perawatan kendaraan.
- Menjaga, mendata dan merawat seluruh aset perusahaan.
- Pengurusan dokumen-dokumen untuk kepentingan internal perusahaan.
- Pengelolaan dan pengawasan aktifitas karyawan cleaning service, office boy, security dan driver, baik itu dikelola secara in-house maupun menggunakan jasa outsourcing.
- Perawatan gedung kantor, dan lain-lain.
Untuk memastikan seluruh aktivitas Divisi Umum berjalan sebagaimana mestinya, dibutuhkan pengkinian Pedoman Kerja secara berkala, baik yang mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun peraturan yang diterbitkan OJK/BI.