Oleh: Daniel Sitorus (Konsultan)

- Pengertian CRMS
- Proses manajemen risiko iklim melalui identifikasi, penilaian, dan mitigasi dampaknya.
- Melibatkan analisis skenario untuk menilai ketahanan strategi bisnis B
- Tujuan CRMS
- Memastikan Bank tangguh terhadap risiko iklim.
- Mengidentifikasi peluang bisnis baru yang terkait dengan perubahan iklim.
- Memenuhi regulasi
- Manfaat CRMS
- Memperkuat ketahanan bank dan pengambilan keputusan investasi.
- Menjaga reputasi Bank di mata regulator dan stakeholders.
- Dasar Regulasi dan Kewajiban Bank
- Regulasi CRMS
- Surat Edaran OJK No. S-37/D.03/2024 tentang Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pelaporan CRMS oleh Seluruh Bank Umum di tahun 2025.
- Panduan CRMS OJK 2024, yang terdiri dari:
- Regulasi CRMS
Buku 1: Panduan Umum CRMS
Buku 2: Panduan Teknis
Buku 3: Metode Perhitungan Emisi Karbon
Buku 4: Data Makroekonomi
Buku 5: Data Bencana
Buku 6: Kertas Kerja
- POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik yang mengharuskan Bank menyusun Laporan Keberlanjutan dan mengintegrasikan aspek lingkungan dalam pengelolaan risiko.
- POJK No. 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi bank Umum. (Pasal 125: Bank wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam mengelola risiko terkait iklim).
- Bank yang wajib melaksanakan CRMS
- Bank KBMI 3 dan 4: Wajib menyusun laporan CRMS untuk 100% dari total kredit/pembiayaan.
- Bank KBMI 1 dan 2: Wajib menyusun laporan CRMS dengan cakupan minimal 50% dari total kredit/pembiayaan, dengan fokus pada sektor prioritas.
- Semua Bank harus menyampaikan laporan CRMS ke OJK paling lambat 31 Juli 2025.
- Peran Divisi Manajemen Risiko
Divisi Manajemen Risiko bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko perubahan iklim dalam kerangka CRMS. Berikut adalah aspek yang perlu diperhatikan:
- Jenis Risiko yang Harus Dianalisis
- Risiko Transisi (berkaitan dengan perubahan kebijakan, regulasi, teknologi, dan preferensi pasar terhadap ekonomi hijau):
- Penerapan pajak karbon, standar Environmental, Social, and Governance (ESG), dll.
- Perubahan dari energi fosil ke energi terbarukan.
- Perubahan preferensi investor dan nasabah terhadap green product.
- Risiko Fisik (berkaitan dengan dampak perubahan iklim langsung terhadap portofolio bank):
- Bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan yang dapat memengaruhi bisnis debitur.
- Dampak jangka panjang seperti kenaikan suhu global dan perubahan pola cuaca yang mempengaruhi sektor pertanian dan infrastruktur.
- Risiko Transisi (berkaitan dengan perubahan kebijakan, regulasi, teknologi, dan preferensi pasar terhadap ekonomi hijau):
- Climate Risk Stress Testing
- Bank diwajibkan untuk melakukan Climate Risk Stress Testing (CRST) untuk menilai dampak perubahan iklim terhadap risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional.
- CRST menggunakan skenario dari Network for Greening the Financial System (NGFS) yang mencakup:
- Net Zero 2050 (Orderly Transition) – skenario transisi yang terkontrol.
- Delayed Transition (Disorderly Transition) – skenario transisi yang tertunda dan tidak teratur.
- Current Policies (Hot House World) – skenario tanpa transisi yang menyebabkan perubahan iklim ekstrem.
- Dampak terhadap Risiko Kredit
- Analisis Probability of Default (PD), Loss Given Default (LGD), dan Expected Credit Loss (ECL) akibat risiko perubahan iklim.
- Sektor prioritas yang paling terdampak: Energi, pertanian, transportasi, manufaktur, dan properti.
- Penyesuaian dalam Risk Appetite Statement (RAS) bank untuk memasukkan faktor risiko iklim.
- Mitigasi dan Strategi Pengelolaan Risiko Iklim
- Menyesuaikan batasan eksposur kredit terhadap sektor-sektor berisiko tinggi.
- Mengembangkan model perhitungan risiko baru yang mempertimbangkan faktor lingkungan.
- Mendorong pengalihan portofolio kredit ke proyek-proyek ramah lingkungan.
- Meningkatkan koordinasi dengan unit bisnis untuk mendukung transisi keuangan berkelanjutan.
- Jenis Risiko yang Harus Dianalisis
- Peran Divisi Kepatuhan
Divisi Kepatuhan berperan dalam memastikan bahwa Bank mematuhi ketentuan regulator terkait CRMS dan memiliki sistem pengendalian internal yang kuat untuk mengimplementasikan peraturan ini.
- Kewajiban Pelaporan dan Dokumentasi
- Bank wajib menyampaikan laporan CRMS ke OJK paling lambat 31 Juli 2025.
- Kertas Kerja CRMS terdiri dari:
- Panduan Umum
- Kesiapan Implementasi CRMS
- Risiko Transisi
- Risiko Fisik
- Perhitungan Risiko Kredit
- Perhitungan Risiko Pasar
- Indikator Keuangan Utama
- Ringkasan Eksekutif
- Peran Divisi Kepatuhan dalam Implementasi CRMS
- Memastikan kebijakan internal Bank telah mengakomodasi risiko perubahan iklim dalam aspek tata kelola, strategi, dan manajemen risiko.
- Memastikan seluruh unit bisnis mematuhi ketentuan pelaporan OJK terkait CRMS.
- Mengembangkan sistem audit dan pengendalian internal untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap regulasi CRMS.
- Melakukan koordinasi dengan regulator dalam hal pelaporan dan pemantauan implementasi CRMS.
- Kewajiban Pelaporan dan Dokumentasi
- Peran Divisi Kredit
Divisi Kredit harus memahami bahwa risiko perubahan iklim dapat berdampak langsung pada kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kreditnya. Oleh karena itu, risiko iklim harus menjadi bagian dari analisis kredit, terutama untuk debitur dari sektor prioritas.
- Jenis Risiko Iklim yang Harus Diperhitungkan dalam Kredit
- Risiko Transisi muncul akibat perubahan regulasi, teknologi, dan preferensi pasar menuju ekonomi hijau. Dampaknya bagi debitur meliputi:
- Jenis Risiko Iklim yang Harus Diperhitungkan dalam Kredit
- Regulasi baru seperti pajak karbon atau larangan pembiayaan pada industri tertentu dapat meningkatkan biaya operasional debitur.
- Perubahan teknologi (misalnya transisi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan) dapat membuat bisnis debitur kurang kompetitif.
- Perubahan preferensi investor dan konsumen terhadap produk ramah lingkungan dapat menurunkan permintaan pada sektor tertentu.
- Risiko Fisik timbul dari perubahan iklim dan bencana alam yang dapat mengganggu operasional dan pendapatan debitur, seperti:
- Banjir, kekeringan, badai, dan kebakaran hutan yang dapat merusak aset dan infrastruktur debitur.
- Perubahan pola cuaca ekstrem yang dapat mengurangi produktivitas sektor pertanian, perikanan, dan manufaktur.
- Kenaikan permukaan air laut yang dapat berdampak pada properti dan infrastruktur debitur di daerah pesisir.
- Dampak Risiko Iklim terhadap Risiko Kredit
Divisi Kredit harus memahami bagaimana risiko iklim ditransmisikan ke dalam risiko kredit, terutama dalam probabilitas gagal bayar (Probability of Default/PD), kerugian akibat gagal bayar (Loss Given Default/LGD), dan kerugian kredit ekspektasian (Expected Credit Loss/ECL).
- Metrik Risiko Kredit yang Terpengaruh
- Probability of Default (PD): Risiko transisi dan fisik dapat meningkatkan kemungkinan debitur mengalami kesulitan keuangan dan gagal bayar.
- Loss Given Default (LGD): Jika aset debitur terdampak perubahan iklim (misalnya lahan pertanian yang mengalami kekeringan), nilai jaminan kreditnya akan menurun.
- Expected Credit Loss (ECL): Dengan meningkatnya PD dan LGD akibat risiko iklim, bank harus meningkatkan cadangan kerugian kredit.
- Pengaruh Risiko Iklim terhadap Portofolio Kredit
Bank harus mengidentifikasi sektor yang paling rentan terhadap risiko iklim untuk menghindari konsentrasi risiko kredit. Sektor prioritas yang paling terdampak menurut CRMS OJK meliputi:
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- Pertambangan dan Penggalian
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
- Konstruksi
- Pengangkutan dan Pergudangan
- Industri Pengolahan
- Kredit Konsumtif Properti
Jika sektor ini memiliki porsi signifikan dalam portofolio kredit bank, maka bank harus melakukan analisis lebih dalam untuk menilai dampak perubahan iklim terhadap kemampuan bayar debitur.
- Integrasi Risiko Iklim dalam Proses Kredit
Divisi Kredit harus memastikan bahwa aspek risiko iklim telah diintegrasikan dalam tahapan siklus kredit, sebagai berikut:
- Proses Pemberian Kredit
- Memasukkan faktor risiko iklim dalam model analisis kredit.
- Menyesuaikan limit kredit untuk sektor berisiko tinggi terhadap perubahan iklim.
- Memeriksa strategi mitigasi debitur terhadap risiko iklim (misalnya apakah perusahaan debitur memiliki strategi transisi ke energi hijau?).
- Pemantauan Portofolio Kredit
- Melakukan CRST untuk mengukur dampak risiko iklim terhadap kualitas kredit.
- Meninjau portofolio kredit secara berkala untuk mengidentifikasi potensi dampak risiko iklim terhadap sektor tertentu.
- Memantau kepatuhan debitur terhadap standar keberlanjutan dan regulasi lingkungan.
- Peran Divisi Kredit dalam Pelaksanaan CRST
- Tujuan CRST bagi Divisi Kredit
- Mengidentifikasi potensi risiko kredit akibat skenario perubahan iklim.
- Menilai apakah portofolio kredit bank cukup tangguh dalam menghadapi transisi ke ekonomi hijau.
- Menggunakan hasil CRST untuk menyesuaikan kebijakan kredit dan batasan eksposur sektor tertentu.
- Skenario CRST yang Digunakan
- Tujuan CRST bagi Divisi Kredit
Menurut Network for Greening the Financial System (NGFS) dan CRMS OJK, bank harus menguji portofolio kreditnya terhadap tiga skenario utama:
- Net Zero 2050 (Orderly Transition)
- Delayed Transition (Disorderly Transition)
- Current Policies (Hot House World)
- Peran Divisi Kredit dalam CRST
- Menyediakan data kredit debitur dan sektor industri yang dibutuhkan dalam analisis CRST.
- Menyesuaikan strategi kredit berdasarkan hasil CRST, misalnya dengan meningkatkan persyaratan jaminan atau memperpendek tenor kredit pada sektor berisiko tinggi.
- Berkolaborasi dengan Divisi Manajemen Risiko untuk mengembangkan strategi mitigasi kredit berbasis risiko iklim.
- Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan oleh Bank
Bank harus membentuk Tim Kerja CRMS yang terdiri dari berbagai divisi terkait, yaitu:
- Divisi Manajemen Risiko – Bertanggung jawab atas identifikasi, pengukuran, dan mitigasi risiko iklim dalam kerangka manajemen risiko bank.
- Divisi Kredit – Memastikan risiko iklim diperhitungkan dalam analisis kredit dan strategi portofolio kredit.
- Divisi Kepatuhan – Memastikan bahwa implementasi CRMS sesuai dengan regulasi OJK dan standar ESG.
- Divisi Treasury – Mengelola dampak risiko iklim terhadap strategi investasi dan likuiditas bank.