Pengkinian Pedoman Manajemen Risiko
SOP Risk Management
Perkembangan industri keuangan saat ini menuntut Lembaga Keuangan beradaptasi dalam lingkungan bisnisnya. Proses adaptasi wajib memperhatikan aspek pengelolaan manajemen risiko yang benar. Pengelolaan dan penerapan manajemen risiko harus sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlements melalui Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), dan praktik manajemen risiko yang sehat. Beberapa regulasi yang menjadi acuan pengelolaan manajemen risiko, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tanggal 16 Maret 2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 34/SEOJK.03/2016, POJK No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Berdasarkan kebutuhan, regulator juga menuntut lembaga keuangan untuk melakukan penyempurnaan pedoman manajemen risiko secara berkala. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan dalam rangka pemenuhan aspek kepatuhan Bank terhadap regulasi.