Pendampingan dan Assessment GCG

GCG Maturity Index

Penerapan GCG merupakan suatu keniscayaan, khususnya di era yang mengedepankan transparansi dan pertanggungjawaban yang menyeluruh, baik untuk kepentingan manajemen hingga pemegang saham. Hal ini juga sudah diatur dalam beberapa regulasi agar penilaiannya memiliki parameter yang tepat, khususnya dalam menentukan tingkat implementasi GCG pada perusahaan. Beberapa regulasi yang mendasari asesmen GCG antara lain:

  • Peraturan Menteri Negara BUMN No.Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
  • Surat Keputusan Kementerian BUMN No.SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.
  • Peraturan OJK No.73/POJK.05/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Tujuan

Budaya tata kelola perusahaan
Menciptakan budaya tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan.
Identifikasi Lingkup atau area yang membutuhkan penyempurnaan
Mengidentifikasi lingkup atau area yang membutuhkan penyempurnaan (area of improvement).
Kesadaran atas pentingnya tata kelola perusahaan yang baik
Membangun kesadaran atas pentingnya tata kelola perusahaan yang baik, melalui penilaian baik secara self-assessment maupun melalui pihak independen.
Acuan Kondisi dan kematangan
Menghasilkan suatu acuan nilai tertentu atas kondisi dan kematangan penerapan GCG.
Kecukupan infrastruktur dalam praktik tata kelola perusahaan
Mengetahui kecukupan infrastruktur dalam praktik tata kelola perusahaan dalam memenuhi tata kelola perusahan yang baik sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Download brosur kami!

Ada keraguan? Hubungi kami segera
Mulailah membangun pengalaman tingkat berikutnya dengan RMG.
Hubungi kami
Executive Program GOVERNANCE RISK COMPLIANCE SUSTAINABILITY
Executive Program GOVERNANCE RISK COMPLIANCE SUSTAINABILITY