Pendampingan Penyempurnaan Implementasi ICAAP melalui Kaji Ulang Kebijakan dan Laporan kepada Regulator
SOP ICAAP
Di dalam implementasinya, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dapat dilakukan secara efektif apabila digerakkan secara simultan oleh Risk Taking Unit dan unit yang membawahi fungsi pengawasan baik risiko, kepatuhan, maupun audit. Oleh karena itu dibutuhkan suatu unit/komite perencanaan permodalan dan bekerja sama dengan unit manajemen risiko untuk menghitung dampak permodalan akibat risiko yang timbul, yang didukung dengan asumsi-asumsi yang sesuai dengan karakteristik bank.
Sebagai dampak dari implementasi Peraturan OJK Nomor 26/SEOJK.03/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Sesuai Profil Risiko dan Pemenuhan Capital Equivalency Maintained Assets, beberapa kondisi harus dipenuhi bank antara lain kewajiban kaji ulang setiap tahun dengan cakupan kaji ulang sekurang-kurangnya meliputi (1) Kesesuaian proses penilaian kecukupan modal dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas, (2) Akurasi dan kelengkapan data yang digunakan dalam proses penilaian kecukupan modal, (3) Kewajaran metode dan asumsi yang digunakan dalam proses penilaian kecukupan modal; dan (4) Kewajaran skenario stress testing yang digunakan dalam proses penilaian kecukupan modal. Terkait kaji ulang tersebut, beberapa aspek dan proses dilakukan yang kami tuangkan dalam bentuk cakupan jasa konsultasi.