Pendampingan Penyempurnaan Implementasi ICAAP melalui Kaji Ulang Kebijakan dan Laporan kepada Regulator

SOP ICAAP

Di dalam implementasinya, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dapat dilakukan secara efektif apabila digerakkan secara simultan oleh Risk Taking Unit dan unit yang membawahi fungsi pengawasan baik risiko, kepatuhan, maupun audit. Oleh karena itu dibutuhkan suatu unit/komite perencanaan permodalan dan bekerja sama dengan unit manajemen risiko untuk menghitung dampak permodalan akibat risiko yang timbul, yang didukung dengan asumsi-asumsi yang sesuai dengan karakteristik bank.

Sebagai dampak dari implementasi Peraturan OJK Nomor 26/SEOJK.03/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Sesuai Profil Risiko dan Pemenuhan Capital Equivalency Maintained Assets, beberapa kondisi harus dipenuhi bank antara lain kewajiban kaji ulang setiap tahun dengan cakupan kaji ulang sekurang-kurangnya meliputi (1) Kesesuaian proses penilaian kecukupan modal dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas, (2) Akurasi dan kelengkapan data yang digunakan dalam proses penilaian kecukupan modal, (3) Kewajaran metode dan asumsi yang digunakan dalam proses penilaian kecukupan modal; dan (4) Kewajaran skenario stress testing yang digunakan dalam proses penilaian kecukupan modal. Terkait kaji ulang tersebut, beberapa aspek dan proses dilakukan yang kami tuangkan dalam bentuk cakupan jasa konsultasi.

Tujuan

Supervisi dan pendampingan
Memberikan supervisi dan pendampingan untuk melakukan kaji ulang terhadap kebijakan ICAAP dan Laporan ICAAP.
Hasil kaji ulang dan penyempurnaan
Menyiapkan hasil kaji ulang dan melakukan penyempurnaan kebijakan ICAAP dan Laporan ICAAP.
Memenuhi regulasi yang mengaturnya
Memenuhi regulasi yang mengaturnya, yaitu Peraturan OJK nomor 26/SEOJK.03/2016 tanggal 14 Juli 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Sesuai Profil Risiko dan Pemenuhan Capital Equivalency Maintained Assets.

Download brosur kami!

Ada keraguan? Hubungi kami segera
Mulailah membangun pengalaman tingkat berikutnya dengan RMG.
Hubungi kami
Try Out Resertifikasi & Sertifikasi Manajemen Risiko
Try Out Resertifikasi & Sertifikasi Jenjang 4 & 5
Executive Program GOVERNANCE RISK COMPLIANCE SUSTAINABILITY