Pengkinian Standard Operating Procedure (SOP) Pembukaan dan Relokasi Jaringan Kantor
SOP Jaringan Kantor
Peraturan Bank Indonesia No. 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum, mengatur tentang pengelolaan kelembagaan bank dalam rangka mewujudkan terciptanya industri perbankan yang sehat, kuat dan dipercaya masyarakat. Demikian pula dalam halnya pembukaan cabang yang membutuhkan pemenuhan Sumber Daya Manusia, pembukaan, perubahan status, penambahan data/alamat, maka bank perlu menerapkan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance – GCG) termasuk pula penerapan Manajemen Risiko.
Pengaturan dan persyaratan pembukaan cabang sudah diterapkan secara formal. Akan tetapi, secara internal, bank wajib memiliki Pedoman dan Panduan yang memadai agar pembukaan cabang dapat dilakukan dan mendukung kinerja Kantor Pusat tetapi tidak mengabaikan prinsip GCG yang sudah terlebih dahulu diatur oleh Regulator.
Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, kategori ruang lingkup penting untuk dilakukan agar Tim Implementator Bank memiliki fokus yang tajam untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan secara optimal. Kategori ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai:
1. Aspek Bisnis
2. Aspek Administrasi dan Supporting System
Kategori ruang lingkup akan dipetakan secara terstruktur pada saat pekerjaan mulai berjalan. Perjalanan pekerjaan ini akan sejalan dengan terbentuknya peta job description, antara unit bisnis maupun unit support.