Pengukuran Tingkat Maturitas Manajemen Risiko
Risk Maturity Index
Dalam iklim ekonomi global yang semakin erat terkait dengan kecepatan informasi, yang merupakan ciri persaingan bebas, telah menghadirkan turbulensi berupa ketidakpastian yang semakin sulit diprediksi. Ketidakpastian yang dalam ISO 31000 disebut dengan risiko, merupakan bagian yang melekat dalam kegiatan bisnis. Oleh karenanya, kemampuan mengantisipasi risiko menjadi salah satu syarat bagi organisasi untuk memenangkan persaingan, sekaligus bertahan menghadapi perubahan demi perubahan.
Setiap organisasi dalam menjalankan operasi bisnisnya, pasti dihadapkan pada ketidakpastian yang tidak dapat dihindarkan. Oleh karenanya, untuk dapat memberikan jaminan secara wajar terhadap pencapaian sasaran bisnis yang telah ditetapkan, maka Perusahaan telah menerapkan manajemen risiko dalam seluruh kehidupan operasional bisnisnya.
Dalam konteks sebagai entitas BUMN, maka dasar regulasi kewajiban untuk menerapkan manajemen risiko mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023. Sedangkan sebagai perusahaan yang sudah melantai di bursa saham (go public), OJK (d/h Bapepam) telah mengamanatkan agar setiap
badan usaha yang akan melantai maupun yang telah melantai di bursa saham,
wajib memaparkan profil risiko bisnis yang (sekurang-kurangnya) dipublikasikan
pada laporan tahunan. Hal ini sejalan dengan POJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan SEOJK No.1/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan
Reasuransi Syariah serta Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang tertuang dalam POJK No. 44/POJK.05/2020 dan SEOJK
No.8/SEOJK.05/2021.