Penyusunan Pedoman Business Continuity Management (BCM)
BCM
Indonesia adalah Negara yang berada dalam “ring of fire”, yang memiliki potensi bencana yang tinggi dan beragam. Seperti gempa bumi, gunung meletus, kabut asap, tsunami, demonstrasi, dan lainnya. Bencana/gangguan yang terjadi bukan hanya yang bersifat fisik seperti disebutkan sebelumnya, namun juga terdapat bencana non-fisik seperti krisis moneter tahun 1998, krisis kepercayaan saat banyak bank dilikuidasi dan sebagainya.
Karena potensi bencana yang tinggi, diperlukan suatu bidang keilmuan yang dapat menjawab:
- Bencana apa yang berpotensi terjadi dan memiliki dampak terbesar bagi perusahaan/organisasi?
- Berapa lama operasional perusahaan/organisasi kembali normal?
- Bagaimana Perusahaan memulihkan operasionalnya akibat gangguan/bencana?
- Bagaimana Perusahaan mempertahankan bisnis utamanya saat gangguan/bencana terjadi?
- Berapa kerugian yang akan diderita perusahaan/organisasi bila suatu Unit Kerja berhenti beroperasi selama waktu tertentu?
- Unit Kerja dan fungsi bisnis apa yang mendapat prioritas untuk dipulihkan?
- Apa yang akan dilakukan perusahaan/organisasi jika ada respon yang buruk di media?
- dan lain-lain.
Tujuan
Memastikan pedoman terupdate
Memastikan perusahaan memiliki pedoman BCM yang sudah disempurnakan secara berkala merujuk pada aturan terkini.
Menjelaskan alur tugas
Untuk menjelaskan alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari setiap unit kerja, terkait pelaksanaan BCM.
Menjamin kelangsungan fungsi bisnis
Menjamin kelangsungan fungsi bisnis saat kondisi gangguan atau bencana, terutama fungsi bisnis atau operasional yang kritikal agar layanan Perusahaan tetap berjalan.
Sebagai Acuan
Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan BCM.
Menghindari overlapping
Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.
Memastikan ketersediaan prosedur kerja
Memastikan ketersediaan prosedur kerja bagi Unit Kerja saat terjadi gangguan atau bencana, sehingga dapat meminimalisasi dampak dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi Perusahaan dan Interested Parties.
Untuk menghindari kesalahan
Untuk mengindari kesalahan dalam proses pelaksanaan kegiatan BCM.
Memenuhi regulasi yang berlaku
Memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Membangun awareness akan BCM
Membangun budaya, pemahaman, dan kesadaran BCM (BCM awareness) melalui sosialisasi secara berkesinambungan dan simulasi penanganan gangguan atau bencana.