Review Pedoman/SOP APU, PPT, & PPPSPM (Termasuk Penilaian Risiko/IRA) Dan SOP Pengendalian Intern (SKAI)
Pedoman/SOP APU, PPT, & PPPSPM
Lembaga keuangan rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang melalui proses layering, placement dan integration sehingga seolah-olah asal usul kekayaan pelaku pencucian uang adalah kekayaan yang sah. Lembaga keuangan juga dimungkinkan digunakan sebagai sarana bagi pelaku pendanaan terorisme dalam upaya melakukan tindak kejahatan. Oleh sebab itu Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya menyempurnakan peraturan dengan menerbitkan POJK No.23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas POJK No.12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku sejak tanggal 18 September 2019, SEOJK No.29/SEOJK.01/2019 Tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan Yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terorisme, dan SEOJK No.31/SEOJK.01/2019 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan Yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Sejak 14 Juni 2023, POJK No.8 tahun 2023 sudah berlaku, yaitu dalam rangka penguatan pencegahan tindakĀ pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta untuk mewujudkan integritas di sektor jasa keuangan. POJK No.8/2023 ini mencabut POJK No.12/POJK.01/2017 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.23/POJK.01/2019. Hal ini untuk menjawab dan mengantisipasi dinamika terkini khususnya perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan. Selain itu, sejumlah pasal mengatur denda, hingga sebesar 10 juta rupiah per laporan atau bahkan 100 miliar rupiah, sehingga menjadikan regulasi ini sangat sensitif, khususnya aspek risiko kepatuhan.
Regulator mensyaratkan pengawasan aktif Direksi dan pembentukan UKK (Unit Kerja Khusus)/pejabat yang bertanggung jawab terhadap program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), danĀ Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Pimpinan dan Pejabat juga harus memantau tugas UKK/Pejabat terkait. Penanggung jawab perlu memiliki akses penuh terhadap data nasabah dan informasi terkait. Penanggung jawab/pejabat penerapan Program APU, PPT, PPPSPM membutuhkan acuan resmi yang mencerminkan aturan regulator dan praktik bisnis yang sehat, dengan mengacu pada sistem yang memadai, termasuk program, risiko, kegiatan, kompleksitas usaha, dan volume transaksi. Guna mendukung peran aktif, kewenangan, dan memastikan penerapan program APU, PPT, PPPSPM efektif, lembaga keuangan wajib memiliki pedoman pelaksanaan program APU, PPT, PPPSPM dan menerapkannya secara konsisten dan berkesinambungan. Kewajiban lainnya adalah melakukanĀ Customer Due DilegenceĀ (CDD) dengan calon nasabah, hubungan usaha dan memastikan kebenaran informasi, termasuk transaksi keuangan yang tidak wajar. Lembaga keuangan juga wajib melakukan pengelompokan nasabah (profiling customer) berdasarkan tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.