Penyusunan Pedoman Penerapan Program APU-PPT
SOP Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme
Aktivitas dan teknologi industri jasa keuangan yang semakin kompleks, baik dari sisi produk, layanan dan penggunaan teknologi informasi, serta kondisi Pandemi Covid-19 berpotensi meningkatkan risiko pemanfaatan industri jasa keuangan sebagai sarana kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dengan berbagai modus operandi yang semakin beragam dan maju. Oleh karena itu, komitmen dalam penguatan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) di sektor jasa keuangan Indonesia menjadi sangat krusial.
Penyedia Jasa Keuangan atau penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melakukan Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence-CDD) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah atau Walk in Customer (WIC). Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence-EDD) adalah Tindakan CDD yang lebih mendalam yang dilakukan Penyedia Jasa Keuangan terhadap Calon Nasabah, Walk in Customer (WIC), atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Person-PEP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 39/POJK.05/2015 untuk pertama kalinya mengatur tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Non-Bank dan diperbaharui dengan POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan yang terbit dan berlaku sejak tanggal 16 Maret 2017 dan disempurnakan lagi dengan terbitnya SEOJK No. 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Keuangan Non-Bank tanggal 17 Juli 2017 dan secara khusus disempurnakan lagi untuk perusahaan financial technology (fintech) dengan diterbitkannya SEOJK No. 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
SEOJK No. 6/SEOJK.05/2021 mensyaratkan salah satu bentuk pengawasan aktif Direksi adalah dengan membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU dan PPT, termasuk memantau pelaksanaan tugas Unit Kerja Khusus (UKK) dan/atau pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan program APU dan PPT. Diharapkan penanggung jawab memiliki kewenangan untuk mengakses dan menganalisis seluruh data nasabah dan informasi terkait lainnya.
Unit Kerja dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab penerapan Program APU dan PPT, wajib menyusun dan mengusulkan Pedoman Penerapan Program APU dan PPT kepada Manajemen melalui sistem yang sesuai, baik program, risiko, kegiatan, kompleksitas usaha, dan volume transaksi.
Tujuan
Meningkatkan kualitas Penerapan Program APU PPT
Meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan
Mengusulkan pedoman yang baru atau updated
Memastikan perusahaan memiliki Pedoman Penerapan APU PPT
Download brosur kami!


