RMG – Sekurang-kurangnya, peraturan ini memuat beberapa kekhususan antara lain:
- Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi risiko, termasuk pedoman manajemen risiko.
- Penetapan prioritas risiko berdasarkan intensitas risiko.
- Perumusan dan penetapan kebijakan organ pengelola risiko dan pengendalian internal.
- Mekanisme identifikasi, pengukuran, pengendalian, pencatatan, pelaporan, dan pemantauan risiko.
- Menetapkan taksonomi risiko BUMN dan penetapan indikasi risiko utama untuk mengukur risiko.
- Kebijakan mitigasi risiko
- Penerapan pengelolaan risiko tiga lini
- Penerapan tata kelola terintegrasi dalam pelaksanaan manajemen risiko
- Kelengkapan organ pengelola risiko dalam manajemen risiko
- Penguatan fungsi dan penetapan tugas dan tanggung jawab perangkat/organisasi manajemen risiko antara lain: Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi, Direktur bidang Manajemen Risiko, Direktur bidang Pengelolaan Keuangan, dan Sistem Pengendalian Intern.
Dalam konteks penyediaan informasi dalam bentuk sistem informasi manajemen risiko paling sedikit meliputi aspek eksposur risiko, prosedur manajemen risiko, limit risiko, dan realisasi pelaksanaan yang dibandingkan dengan perencanaan (target).