
[Bagian 1 dari 4]
Referensi Menuju POJK Terkait
- Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), yaitu panduan memantau kualitas pengelolaan pengendalian internal, meliputi 5 komponen dengan 17 prinsip.
- COBIT 2019, berisikan pedoman dalam lingkungan Teknologi Informasi, meliputi: (a) Plan and Organise, (b) Acquire and Implement, (c) Deliver and Support, (d) Monitor and Evaluate.
Target
Bank wajib memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi informasi keuangan dan laporan keuangan yang dihasilkan.
Langkah Fundamental Pemenuhan Target
- Menyusun/menyiapkan 2 kelompok dokumen dasar yaitu Kebijakan (BPP)
dan Prosedur (SOP) Pengendalian Internal, yang mengatur tentang:- Larangan bagi Direksi, Komisaris, PSP, Pejabat Eksekutif, dan pegawai bank melakukan aktivitas-aktivitas yang menyebabkan Informasi dan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
- Prosedur pencatatan transaksi, sehingga laporan keuangan sesuai standar akuntansi danketentuan OJK.
- Prosedur pemeliharaan catatan, sehingga merefleksikan transaksi yang wajar dan akurat.
- Prosedur memastikan transaksi dijalankan dan disetujui pihak berwenang.
- Prosedur mencegah dan mendeteksi transaksi tidak sah yang menimbukan dampak material.
- Memiliki panduan untuk dapat memastikan penerapan Kebijakan dan Prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank, termasuk penyediaan sistem informasi yang mendukung pelaporan keuangan.
- Memiliki unit kerja khusus yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan/atau laporan keuangan.
Eksposur Risiko
Sanksi yang dapat dialami Bank jika lengah, lalai, ataupun gagal memenuhi regulasi:
- Denda antara 2M sd 50M
- Larangan penerbitan produk baru
- Pembekuan kegiatan usaha tertentu
- Larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha
- Larangan melakukan kegiatan usaha baru
- Penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan
Penetapan Tanggung Jawab Direksi, Komisaris, Komite Audit,Pemegang Saham Pengendali, dan Pihak Terafiliasi
- Komisaris:
- Wajib melakukan pengawasan ataspenerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank.
- Wajib melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian.
- Hasil pengawasan Dewan Komisaris Bank Umum dituangkan dalam laporan pengawasan rencana bisnis sesuai dengan POJK mengenai rencana bisnis bank.
- Komite Audit:
- Wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank.
- Wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan OJK mengenai pencatatan transaksi keuangan.
- Pemegang Saham Pengendali:
- Harus mendukung proses pelaporan keuangan Bank yang berkualitas dan andal.
- Dilarang melakukan tindakan intervensi yang dapat menyebabkan kesalahan saji dalam Informasi Keuangan atau Laporan Keuangan Bank dan/atau kelemahan signifikan dalam proses pelaporan keuangan Bank.
- Pihak Terafiliasi:
- Dilarang melakukan intervensi kepada Direksi, Dewan Komisaris (Bank Umum/BPR), Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan/atau Pejabat Eksekutif dalam proses pelaporan keuangan Bank.
- Tindakan intervensi berupa tindakan yang merugikan atau berpotensi merugikan Bank, termasuk menyebabkan Bank tidak patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pelaporan keuangan.
Bersambung…
[Next: Bagian 2 dari 4]