PERATURAN OJK NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG INTEGRITAS PELAPORAN KEUANGAN: A TO Z PANDUAN PENERAPAN

[Bagian 4 dari 4]

Dokumentasi dan Validasi Rancangan Proses Bisnis

Dokumentasi alur proses bisnis perlu didokumentasikan dalam bentuk Business Process Mapping (BPM) dan Risk Control Matrices (RCM) berkaitan dalam pelaporan keuangan yang mencerminkan seluruh ELC-TLC (yang terdiri dari manual control, automated control, pengendalian IT Dependent Manual dan ITGC) yang ada dalam proses bisnis signifikan yang menjadi cakupan ICoFR sesuai dengan hasil penentuan ruang lingkup ICoFR. Setiap aktivitas pengendalian dan informasi pendukung harus didokumentasikan secara lengkap dan terkini.Fungsi ICoFR melakukan validasi rancangan pengendalian ketika terdapat proses bisnis dan/atau pengendalian yang baru disusun atau terdapat perubahan pada proses bisnis dan/atau pengendalian. Validasi rancangan pengendalian oleh Lini Kedua untuk memastikan efektivitas rancangan pengendalian sebelum rancangan pengendalian tersebut disahkan untuk dimplementasikan. Pengujian rancangan pengendalian oleh Lini Kedua dilakukan atas Key Control dengan metode Test of One.

Dalam rangka memasuki tahapan dan teknis implementasi, terdapat beberapa terminologi maupun akronim baru yang dijelaskan pada Bagian 3.

Tahapan dan Teknis Implementasi, Peranan Model Tiga Lini

  1. Perancangan, meliputi: Menetapkan lingkup, menyusun BPM & RCM, melakukan Test of One, memberikan masukan lingkup ICoFR.
  2. Implementasi, meliputi: Implementasi BCM dan RCM, melaksanakan CSA, validasi rancangan pengendalian, dan evaluasi hasil CSA.
  3. Evaluasi, meliputi: Memberikan data untuk evaluasi implementasi, evaluasi efektifitas implementasi ICoFR melalui TOD dan TOE.
  4. Remediasi, meliputi: Remediasi rancangan dan operasi pengendalian, mengidentifikasi dampak defisiensi yang belum teremediasi terhadap laporan keuangan, mendampingi dalam proses remediasi dengan melakukan Test of One, mengevaluasi kembali hasil remediasi TOD dan TOE.
  5. Pelaporan, meliputi penyusunan asesmen atas efektivitas implementasi ICoFR, memberikan masukan atas DoD, mendampingi dan memberikan masukan kepada dalam penilaian DoD, menyusun laporan hasil evaluasi efektifitas implementasi ICoFR termasuk penilaian BoD.
  6. Asurans praktisi eksternal, yaitu memberikan laporan hasil evaluasi efektifitas implementasi ICoFR kepada praktisi eksternal.

Ā 

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

GRC Sustainability
GRC Sustainability