Post Implementation Review atas PSAK 71
SOP PSAK 71 dan Post Implementation Review
IFRS 9 (PSAK 71) merupakan pengganti PSAK 55, yang secara internasional efektif diterapkan mulai 1 Januari 2018 dan di Indonesia diterapkan mulai 1 Januari 2020. Standar ini menggunakan pendekatan principle-based mengenai klasifikasi dan pengukuran aset keuangan berdasarkan model bisnis dan sifat arus kas, bersifat forward looking, dan penilaian berkelanjutan terhadap kerugian kredit. Diproyeksikan penerapan IFRS 9 akan menggerus laba bank, yaitu pembentukan cadangan yang lebih besar antara 20% sampai 90%. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah antisipatif dan komprehensif untuk menjaga pergerakan laba bank relatif bertumbuh positif dan stabil.
Regulator menuntut penerapan PSAK 71 diuji kembali agar ketika menuju akhir tahun 2020 tidak terdapat penyimpangan dari aturan yang berlaku, baik model yang digunakan, kebijakan yang diatur, termasuk akurasi angka Cadangan Kerugian Kredit Ekspektasian (CKKE) yang dicatat dalam sistem akuntansi. Pasca Triwulan pertama dilalui, Bank dan Lembaga Keuangan harus memiliki keyakinan yang memadai atas implementasi PSAK 71. Proses dan prosedur yang dibangun adalah dalam bentuk Post Implementation Review (PIR) dengan ruang lingkup bervariasi sesuai dengan urgensi masing-masing Bank dan Lembaga Keuangan.