POJK Nomor 46 Tahun 2024: Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Artikel ini disusun dengan tujuan untuk mempermudah pembaca, khususnya terkait regulasi berupa POJK No.46 tahun 2024 yang terdiri dari 376 halaman. POJK ini diberlakukan bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura.  Secara umum, yang diatur sebagai berikut:

Aspek/Substansi POJK 46/2024 Dampak Utama

Kepemilikan & Pemilik Manfaat

Wajib daftar pemegang saham hingga beneficial owner, termasuk daftar perusahaan terkait
Transparansi kepemilikan meningkat, pencegahan penyalahgunaan dan kejahatan keuangan

Modal Inti Minimum

Modal inti min. Rp100 miliar, rasio modal inti terhadap modal setor min. 50%
Penguatan permodalan, mendorong konsolidasi, hanya perusahaan sehat yang bertahan

Batas Maksimum Pembiayaan (BMPP)

BMPP ke pihak terkait max 50% modal, ke debitur individu max 20%, kelompok max 50%
Diversifikasi risiko, mencegah konsentrasi kredit, menjaga kesehatan portofolio

Pemisahan UUS

UUS wajib dipisah jika syarat modal/aset tercapai, waktu pemisahan max 12 bulan
Penguatan tata kelola syariah, mendorong pertumbuhan UUS yang sehat dan mandiri

Mitigasi Risiko

Wajib asuransi kredit/penjaminan, fidusia/agunan, analisis kelayakan debitur
Perlindungan terhadap risiko gagal bayar, meningkatkan prudent lending

Digitalisasi & Layanan Digital

SOP TI, SDM TI bersertifikat, audit trail, keamanan data, credit scoring wajib
Standar layanan digital naik, perlindungan konsumen dan data lebih kuat

Pelaporan & Transparansi

Laporan keuangan bulanan & tahunan, proyeksi keuangan, laporan likuidasi rinci
Pengawasan OJK lebih efektif, transparansi dan akuntabilitas perusahaan meningkat

Restrukturisasi & Penilaian Piutang

Penetapan kualitas piutang sama untuk 1 debitur, restrukturisasi wajib analisis mendalam
Penanganan kredit bermasalah lebih prudent, kualitas aset lebih terjaga

Likuidasi & Penutupan Usaha

Proses likuidasi rinci: laporan aset, kewajiban, penyelesaian hak & kewajiban, pelaporan
Perlindungan hak kreditur, debitur, dan pegawai lebih terjamin

Sanksi & Pengawasan

Sanksi administratif lebih tegas, larangan jadi pengurus, pembekuan usaha, pembatasan usaha
Disiplin industri meningkat, mendorong kepatuhan dan tata kelola yang baik

Asosiasi & Literasi Keuangan

Wajib anggota asosiasi, rencana literasi & inklusi keuangan
Penguatan peran asosiasi, peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional

Prinsip Perlindungan Konsumen

Wajib penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU PPT, antifraud
Kepercayaan masyarakat meningkat, risiko fraud dan pencucian uang ditekan

Penyesuaian Standar Akuntansi

Komponen modal dan ekuitas mengikuti standar OJK dan SAK
Pengawasan permodalan lebih kokoh, tidak bias oleh komponen lain dalam ekuitas

Secara khusus yaitu jika dipisahkan berdasarkan 4 (empat) jenis Lembaga Jasa Keuangan, maka penulis telah memetakan dalam bentuk tabel yang lebih spesifik, termasuk referensi pasal terkait sebagai berikut:

Aspek/Substansi Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Perusahaan Modal Ventura Dasar/Pasal Terkait

Definisi & Ruang Lingkup

Perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan barang/jasa bagi masyarakat
Badan hukum khusus untuk pembiayaan infrastruktur fisik/non-fisik
Usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pendanaan jangka waktu tertentu pada Mitra Usaha
Pasal 1, Penjelasan Pasal 3, Pasal 8, Pasal 10

Prinsip & Tujuan

Penguatan tata kelola, efisiensi, dan perlindungan konsumen
Penegasan prinsip transparansi, mitigasi risiko, kelangsungan usaha
Penguatan ekosistem modal ventura, tata kelola, mitigasi risiko
Pasal 1, Pasal 10, Penjelasan Umum

Modal Minimal & Rasio Permodalan

Memenuhi ketentuan lama (peraturan terdahulu) dan disesuaikan dengan aktivitas usaha
Modal disetor minimal Rp2 triliun sejak izin, wajib rasio permodalan min. 10% setiap waktu
Modal dan tata kelola organisasi diperjelas, sesuai kebutuhan usaha
Pasal 8, Pasal 46 (PPI), Pasal 10 (PMV)

Kesehatan Keuangan

Harus memenuhi Tingkat Kesehatan min. Komposit 2 dan mengikuti penilaian OJK
ContentPenegakan prinsip kesehatan keuangan dan transparansi
Penekanan pada prinsip likuiditas, profil risiko, dan mitigasi
Pasal 89, Pasal 94, Pasal 73A, Pasal 25 (PPb, PPI, PMV)

Mitigasi Risiko

 

Wajib mengalihkan risiko melalui asuransi kredit/penjaminan, dan analisis risiko transparan
Prosedur mitigasi risiko wajib (penjaminan, asuransi, hak tanggungan, dll)
Kewajiban mitigasi risiko dalam setiap aktivitas pembiayaan modal ventura
Pasal 26 (PPb), Pasal 20 (PPI), Pasal 25 (PMV)

Perlindungan Konsumen

Penekanan perlindungan data pribadi dan konsumen
Kewajiban keterbukaan laporan keuangan auditan di website (paling lambat 31 Mei 2026)
Penekanan mekanisme perlindungan terhadap Mitra Usaha
Pasal 11, Pasal 64A, Pasal 18, Pasal 25

Sanksi & Pengawasan

OJK berwenang minta rencana pemenuhan pelanggaran dan sanksi administratif bertahap
OJK satu-satunya yang dapat mendaftarkan permohonan pernyataan pailit/PKPU & pencabutan izin; sanksi administratif lebih ketat
OJK tingkatkan efektivitas pengawasan & sanksi, termasuk permintaan rencana pemenuhan pelanggaran
Pasal 117A (PPb), Pasal 73A, 64A, 65 (PPI); Pasal 35 (PMV)

Ketentuan Peralihan/Transisi

Penyesuaian ke modal dan tata kelola baru; sanksi lama masih berlaku jika tidak bertentangan
Penyesuaian modal dan pelaporan dalam masa transisi; penyelesaian kewajiban sebelumnya dilanjutkan
Penyesuaian SDM, organisasi, dan pemenuhan kewajiban lama sesuai ketentuan baru
Pasal 35, Penjelasan Pasal Peralihan

Penjelasan Singkat Kolom:

  1. Definisi & Ruang Lingkup: Masing-masing usaha diatur ulang definisinya agar lebih jelas (Pasal 1, 8, 10).
  2. Prinsip & Tujuan: Penguatan peran OJK, efisiensi industri, mitigasi risiko, perlindungan konsumen.
  3. Modal Minimal & Rasio Permodalan: Ada penguatan dan penyesuaian modal (khususnya infrastruktur).
  4. Kesehatan Keuangan: Standar kesehatan keuangan diperjelas, dan harus dipatuhi setiap saat (Pasal 89, 94).
  5. Mitigasi Risiko: Opsi mitigasi seperti asuransi dan penjaminan menjadi wajib.
  6. Perlindungan Konsumen: Perlindungan data dan transparansi ditingkatkan (publikasi laporan auditan untuk PPI).
  7. Sanksi & Pengawasan: OJK punya wewenang yang lebih kuat dalam pengawasan dan sanksi.
  8. Ketentuan Peralihan/Transisi: Ada waktu penyesuaian terhadap struktur organisasi, modal, dan perizinan.