RMG – Revisi atas PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI pada 7 Oktober 2021 setelah melalui seluruh tahapan dalam due process procedures penyusunan standar akuntansi keuangan. Draf eksposur PSAK 107 yang dikeluarkan pada 22 Juli 2020 banyak memperoleh tanggapan dari publik baik tanggapan lisan saat kegiatan dengar pendapat publik maupun tanggapan tertulis yang diterima sampai batas waktu 30 September 2020.
PSAK 107 (2021) mengatur akuntansi untuk akad ijarah yang saat ini banyak digunakan dalam pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah dan lembaga keuangan syariah lain. Ruang lingkup PSAK 107 (2021) mencakup akad ijarah yang digunakan di sektor keuangan dan riil seperti pelayanan hotel dan kesehatan berbasis syariah. PSAK 107 (2021) akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan dapat diterapkan dini.
Secara ringkas pengaturan signifikan dalam PSAK 107 (2021) adalah:
Ruang lingkup
Ijarah aset
Ijarah aset dan ijarah jasa
- Pendapatan ijarah diakui secara merata sejak aset ijarah tersedia sampai akhir akad.
- Beban ijarah diakui secara merata sejak aset ijarah tersedia sampai akhir akad.
Ijarah jasa langsung
- Pendapatan ijarah diakui selama masa pemberian jasa.
- Beban ijarah diakui selama masa penerimaan jasa.
Ijarah jasa tidak langsung
- Pendapatan ijarah diakui selama masa pemberian jasa jika akad entitas dan musta’jir akhir lebih singkat atau sama dengan akad entitas dan ajir awal.
- Pendapatan ijarah diakui sejak pemberian jasa sampai akhir akad jika akad entitas dan musta’jir akhir lebih lama daripada akad entitas dan ajir awal.
- Beban ijarah diakui selama masa penerimaan jasa.
Perubahan signifikan dari draf eksposur menjadi PSAK 107 (2021)
Ijarah-lanjut
Ijarah aset dan ijarah jasa
-
Ruang lingkup
Tambahan penjelasan prinsipal dan agen
Pendapatan ijarah jasa tidak langsung
Garis lurus
Persentase penyelesaian atau persertase penyelesaian dan merata sesuai masa kedua akad