RMG – PSAK 73 tentang Sewa telah disahkan oleh Dewan StandarAkuntansi Keuangan pada tanggal 18 September 2017.
PSAK 73: Sewa merupakan adopsi dari IFRS 16 Leases. PSAK 73: Sewa menetapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan sewa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyewa dan pesewa menyediakan informasi yang relevan yang merepresentasikan dengan tepat transaksi tersebut. Informasi ini memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai dampak transaksi sewa pada posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas.
PSAK 73 tentang Sewa menggantikan:
- PSAK 30: Sewa;
- ISAK 8: Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa;
- ISAK 23: Sewa Operasi – Insentif;
- ISAK 24: Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa; dan
- ISAK 25: Hak atas Tanah.
Salah satu alasan utama penerbitan PSAK 73 bahwa PSAK lama dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan karena tidak selalu memberikan representasi yang tepat atas transaksi penyewaan. Khususnya, model yang sudah dipergunakan tidak mewajibkan dan mensyaratkan penyewa untuk mengakui aset (asset) dan liabilitas (liability) yang timbul dari sewa operasi.