Peraturan OJK tentang

RMG – Salah satu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterbitkan terkait manajemen risiko adalah Peraturan OJK Nomor 44 /POJK.05/2020 adalah tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang berlaku sejak 2 September 2020.

Salah satu latar belakangnya adalah bahwa penyempurnaan penerapan manajemen risiko dibutuhkan untuk mengimbangi peningkatan kegiatan usaha LJKNB dan risiko yang dihadapi oleh LJKNB. Selain itu, pengembangan LJKNB membutuhkan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur; dan dalam rangka penyempurnaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko LJKNB (POJK 1/2015) yang sudah tidak menampung kebutuhan hukum untuk peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko LJKNB.

Terlampir Peraturan OJK terkait dan ringkasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

Try Out Resertifikasi & Sertifikasi Manajemen Risiko
Try Out Resertifikasi & Sertifikasi Jenjang 4 & 5
Executive Program GOVERNANCE RISK COMPLIANCE SUSTAINABILITY