Pengaturan Capital Adequacy Ratio (CAR) atau dikenal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum telah mengalami penyempurnaan dan diatur dalam Peraturan OJK No.27 tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peratuan OJK No.11/POJK.03/2016.
Tindak lanjutnya adalah dengan terbitnya sejumlah regulasi baru, antara lain terkait perubahan perhitungan ATMR risiko kredit, pasar, operasional. Regulasi ini juga membahas tentang cadangan tambahan modal (disclosed reserve) yang dipengaruhi aspek penambah dan pengurang, antara lain: pendapatan komprehensif lainnya, cadangan tambahan modal lainnya.
Terbitnya SE OJK No.23/SEOJK.03/2022 tentang perhitungan ATMR risiko pasar merupakan tindak lanjut untuk meningkatkan ketahanan permodalan, baik penambahan klasifikasi trading book dan banking book, pengaturan trading desk, dan pendekatan perhitungan ATMR. Untuk pertama kali, laporan uji coba perhitungan ATMR risiko pasar dilakukan untuk posisi Juni 2023 dan secara utuh sejak 2024.
Pendekatan yang diadopsi SE OJK tersebut di atas mengacu pada standar baru Basel 3 Reform, yaitu didasarkan pada Fundamental Review of the Trading Book Framework (FRTB). Basel 3 Reform ini lebih bersifat teknis dibandingkan Basel 2 maupun Basel 3. Credit Valuation Adjustment (CVA) merupakan bagian dari pendekatan terbaru dan memiliki kerangka yang lebih kompleks dikarenakan perumusannya sebagai hybrid antara risiko pasar dan risiko kredit.