POJK Pelindungan Konsumen: Pilar Kepercayaan Dalam Industri Jasa Keuangan

Tujuh Prinsip Pelindungan Konsumen

Regulasi ini menekankan implementasi tujuh prinsip utama pelindungan konsumen:

  1. Edukasi yang memadai
    Konsumen harus diberikan pemahaman yang cukup agar mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak, termasuk memahami manfaat, risiko, hak, dan kewajibannya.
  1. Keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan
    PUJK wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai produk atau layanan yang ditawarkan.
  1. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab
    Konsumen harus diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi, serta PUJK menjalankan kegiatan usahanya dengan integritas dan tanggung jawab.
  1. Pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen
    Data pribadi dan finansial konsumen wajib dijaga kerahasiaannya serta dilindungi dari penyalahgunaan.
  1. Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa yang efektif dan efisien
    PUJK harus menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses dan menyelesaikan sengketa secara adil dan tepat waktu.
  1. Penegakan Kepatuhan
    PUJK wajib memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menginternalisasi kepatuhan dalam seluruh proses bisnis.
  1. Persaingan yang sehat
    PUJK harus menghindari praktik usaha yang tidak fair dan menjaga iklim persaingan yang sehat demi perlindungan dan kemajuan konsumen.

Penerapan prinsip-prinsip ini dimaksudkan tidak hanya untuk memenuhi standar kepatuhan, namun juga sebagai fondasi untuk memperkuat loyalitas dan kepuasan konsumen.

Penilaian Mandiri dan Kertas Kerja

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 18/SEOJK.08/2024 yang mengatur kewajiban PUJK untuk melakukan Penilaian Sendiri (SelfAssessment) terhadap implementasi pelindungan konsumen setiap tahunnya.

Penilaian ini dilakukan melalui pengisian sembilan kertas kerja yang mencakup:

  1. Desain Produk dan Layanan
    Mengukur sejauh mana PUJK memastikan produk dan/atau layanan dirancang sesuai kebutuhan dan karakteristik Konsumen, serta memperhatikan aspek inklusivitas, aksesibilitas, dan risiko.
  1. Pelaksanaan Kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan
    Menilai efektivitas kegiatan edukasi yang dilakukan PUJK dalam meningkatkan pemahaman keuangan dan memperluas akses layanan keuangan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
  1. Penyediaan dan Penyampaian Informasi
    Memastikan bahwa informasi produk/layanan disediakan secara memadai, akurat, mudah dipahami, dan disampaikan melalui media yang efektif bagi seluruh lapisan Konsumen.
  1. Pemasaran Produk
    Mengevaluasi kegiatan promosi dan pemasaran agar tidak mengandung unsur manipulatif, menyesatkan, atau memanfaatkan ketidaktahuan Konsumen.
  1. Perjanjian Produk
    Memastikan isi perjanjian produk dan/atau layanan tidak mencantumkan klausul yang merugikan atau berat sebelah terhadap Konsumen, serta dibuat dalam bahasa yang jelas dan adil.
  1. Pemberian Layanan Produk
    Menilai proses layanan yang diberikan oleh PUJK selama masa penggunaan produk/layanan, termasuk respons terhadap permintaan informasi, bantuan teknis, hingga kualitas layanan digital.
  1. Penanganan Pengaduan
    Meninjau ketersediaan sistem pengaduan yang responsif, mudah diakses, serta kecepatan dan keadilan dalam penyelesaian sengketa antara PUJK dan Konsumen.
  1. Umum
    Mencakup penilaian atas penerapan prinsip dasar pelindungan konsumen seperti iktikad baik, non-diskriminasi, pelaporan kegiatan ilegal, serta keberadaan kebijakan internal pelindungan konsumen.
  1. Pelindungan Data dan Informasi

Mengkaji sejauh mana PUJK melindungi data pribadi Konsumen, termasuk mekanisme pengelolaan, penggunaan, dan penghapusan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menariknya, jumlah pertanyaan dalam kertas kerja meningkat dari 237 poin (tahun 2023) menjadi 284 poin pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan peningkatan ekspektasi regulator terhadap akuntabilitas dan transparansi PUJK.

Konsekuensi atas Ketidakpatuhan

PUJK yang gagal memenuhi kewajiban pelindungan konsumen dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan produk dan layanan, denda administratif hingga Rp 15 miliar rupiah, serta pencabutan izin usaha.

Tak hanya itu, PUJK juga diwajibkan untuk bertanggung jawab atas setiap kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian dalam penyediaan layanan.

Penutup

Dengan pendekatan regulasi yang semakin komprehensif dan ketat, pelindungan konsumen kini menjadi bagian tak terpisahkan dari manajemen risiko dan reputasi PUJK.

Lebih dari sekadar kepatuhan, regulasi ini menuntut transformasi menyeluruh dalam budaya organisasi, di mana kepentingan konsumen menjadi prioritas utama.

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

GRC Sustainability
GRC Sustainability