Pedoman Teknis Pengisian Laporan Bulanan
Pedoman Pengisian Laporan Bulanan
Berdasarkan Peraturan OJK No.63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan OJK No.3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, serta penyempurnaan sistem pengawasan berbasis risiko dan penerapan ketentuan kehati-hatian telah mensyaratkan lembaga keuangan menyampaikan laporan/informasi kondisi keuangan secara lebih utuh, komprehensif dan berkualitas.
Di sisi lain, jangka waktu penyampaian laporan sangat terbatas yang bersamaan dengan tuntutan keakuratan laporan menghadapi kendala, antara lain potensi mendapatkan surat peringatan hingga denda dalam bentuk finansial. Baik surat maupun denda merupakan dampak dari belum terpenuhinya unsur kepatuhan (compliance risk).
Tujuan
Mencapai zero defect
Mencapai zero defect dalam pelaporan Laporan Bulanan
Meminimalkan potensi kerugian
Meminimalkan potensi kerugian pada jenis compliance risk
Memberikan kemudahan bagi user pelaporan
Memberikan kemudahan bagi user pelaporan Laporan Bulanan baik pada bagian pelaporan maupun bagian IT untuk mengisi hingga melaporkan dokumen mandatory secara berkelanjutan dengan akurat.
Meningkatkan dan mempertahankan nilai (value) perusahaan
Meningkatkan dan mempertahankan nilai (value) perusahaan secara prima, terutama reputasi dalam perspektif regulator maupun stakeholders lainnya