Panduan Transformasi Digital (Operational Excellence and Digital Financing)
Pedoman Pengembangan Digitalisasi Layanan Bank
Kondisi saat ini menuntut transformasi struktural model bisnis perbankan antara lain melalui akselerasi layanan digitalnya. Akselerasi layanan berbasis digital diterapkan pada setiap jenis aktivitas Bank, mulai dari pembukaan dan penutupan rekening, otorisasi transaksi, tabungan, deposito, pinjaman, transaksi e-commerce dan layanan lainnya. Layanan ini mendorong Bank melakukan layanan berbasis on-line dan tanpa adanya keharusan mengunjungi Bank.
POJK No. 12/POJK.03/2021 disebutkan bahwa bank digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama lewat saluran elektronik tanpa kantor fisik, selain Kantor Pusat (KP) atau menggunakan kantor fisik terbatas. Pasal 24 POJK No. 12/POJK/03/2021 menyebutkan bahwa ada enam persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank yang beroperasi sebagai bank digital, yaitu:
- Memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah;
- Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan;
- Memiliki manajemen risiko secara memadai;
- Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama industri jasa keuangan;
- Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah;
- Memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.