Penyusunan Pedoman Pemilihan dan Pengangkatan, Penilaian Kinerja, dan Pemberian Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
SOP Pemilihan dan Pengangkatan, Penilaian Kinerja, dan Pemberian Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi sebagai bagian dari organ Perusahaan senantiasa menjadikan dirinya panutan yang baik (role model) bagi seluruh karyawan. Tugas dan fungsi Dewan Komisaris dan Direksi dilaksanakan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, serta dedikasi yang tinggi untuk kemajuan Perusahaan. Dewan Komisaris merupakan salah satu organ Perusahaan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan sesuai Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perusahaan. Dewan Komisaris juga memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap efektivitas praktik GCG yang diterapkan Perusahaan. Pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris terhadap kebijakan pengelolaan Perusahaan dan memberi nasihat kepada Direksi dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
Direksi merupakan organ Perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, dalam segala hal dan dalam segala kejadian. Direksi mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, dan Panduan Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta kebijakan Perusahaan yang telah ditetapkan. Tugas dan tanggung jawab utama Direksi adalah untuk menjaga aset Perusahaan dan memberikan imbal balik yang pantas atas investasi para pemegang saham, juga sambil mempertimbangkan kepentingan pemangku kepentingan lainnya.
Untuk memperoleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi, diperlukan suatu mekanisme pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemilihan dan Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan dilaksanakan berlandaskan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu profesionalisme, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.
Penilaian terhadap kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan secara rutin setiap tahun. Proses penilaian tersebut dilakukan dengan melakukan evaluasi dari segi kompetensi dan keahlian, kinerja komite-komite Dewan Komisaris, efektivitas pelaksanaan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2015 tentang Penetapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Bank perlu mempunyai Pedoman Nominasi dan Remunerasi. Pedoman Nominasi dan Remunerasi ini wajib dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, yang bertujuan untuk membantu Dewan Komisaris untuk melakukan tugas pengawasan terhadap Perusahaan, terutama memastikan bahwa sistem/kebijakan Nominasi dan Remunerasi Perusahaan telah disusun dan dilaksanakan berdasarkan azas keadilan dan transparansi.