RMG – PSAK 71 mengatur perubahan persyaratan terkait instrumen keuangan seperti klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai, dan akuntansi lindung nilai.
Klasifikasi dan Pengukuran
Klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan kini tidak lagi berdasarkan intensi manajemen untuk menjual atau memiliki instrumen keuangan hingga jatuh tempo. PSAK 71 memperkenalkan pengaturan klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan karakteristik kontraktual arus kas dan bisnis model entitas.
Jika aset keuangan merupakan instrumen utang sederhana dan tujuan model bisnis entitas adalah untuk mendapatkan arus kas kontraktual, aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Sebaliknya, jika aset keuangan dimiliki dengan tujuan model bisnis untuk memperoleh arus kas kontraktual dan untuk diperdagangkan, aset keuangan tersebut diukur pada nilai wajar dan disajikan dalam laporan posisi keuangan, sedangkan informasi biaya perolehan diamortisasi disajikan dalam laporan laba rugi (fair value through other comperhensive income – FVOCI). Jika model bisnis suatu aset keuangan bukan merupakan kedua model tersebut, maka informasi nilai wajar menjadi sangat penting, oleh karena itu informasi nilai wajar diungkapkan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi (fair value through profit or loss – FVTPL).
Penurunan Nilai
PSAK 71 merupakan sebuah terobosan besar dalam peningkatan kualitas pelaporan keuangan terkait pengakuan penurunan nilai instrumen keuangan sehingga informasi yang dihasilkan lebih tepat waktu, relevan dan dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan.
PSAK 71 memperkenalkan metode kerugian kredit ekspektasian (expected credit loss impairment model) yang lebih melihat ke depan dalam mengukur kerugian penurunan nilai instrumen keuangan. Berbeda dengan PSAK 55 yang mengakui kerugian kredit pada saat peristiwa kerugian kredit terjadi, metode yang diperkenalkan ED PSAK 71 ini mensyaratkan setiap tanggal pelaporan entitas menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal menggunakan informasi forward-looking yang wajar dan terdukung (reasonable and supportable information).
Akuntansi Lindung Nilai
PSAK 71 memberikan perubahan signifikan terkait persyaratan akuntansi lindung nilai sehingga laporan keuangan akan mencerminkan manajemen risiko entitas lebih baik dibandingkan standar akuntansi sebelumnya yaitu PSAK 55.