Risiko adalah…

RMGRisiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.

Risiko Strategis adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Lembaga Jasa Keuangan.

Risiko Asuransi adalah Risiko kegagalan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi risiko (underwriting), penetapan premi atau kontribusi, penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim.

Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Lembaga Jasa Keuangan.

Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar.

Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan Lembaga Jasa Keuangan untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan di Lembaga Jasa Keuangan.

Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.

Seluruh definisi tersebut di atas tercantum di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 44 /POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang berlaku sejak 2 September 2020. Salah satu latar belakangnya adalah bahwa penerapan manajemen risiko dibutuhkan untuk mengimbangi peningkatan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) dan risiko yang dihadapi oleh LJKNB. Selain itu, pengembangan LJKNB membutuhkan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur; dan dalam rangka penyempurnaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko LJKNB (POJK 1/2015) yang sudah tidak menampung kebutuhan hukum untuk peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko LJKNB.

Terlampir Peraturan OJK terkait dan ringkasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

Try Out Resertifikasi & Sertifikasi Manajemen Risiko
Try Out Resertifikasi & Sertifikasi Jenjang 4 & 5
Executive Program GOVERNANCE RISK COMPLIANCE SUSTAINABILITY