RMG – Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Nonbank .
Definisi tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 44 /POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), yang berlaku sejak 2 September 2020.
Salah satu latar belakangnya adalah bahwa penyempurnaan penerapan manajemen risiko dibutuhkan untuk mengimbangi peningkatan kegiatan usaha LJKNB dan risiko yang dihadapi oleh LJKNB. Selain itu, pengembangan LJKNB membutuhkan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur; dan dalam rangka penyempurnaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko LJKNB (POJK 1/2015) yang sudah tidak menampung kebutuhan hukum untuk peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko LJKNB.
Terlampir Peraturan OJK terkait dan ringkasannya.